a. Deskripsi
Masalah
Ada sebuah Universitas yang
mewajibkan mahasiswanya untuk sebuah penilitian. Anehnya obyek penelitiannnya adalah sebuah mayat yang
sudah dikubur beberapa tahun silam. Agar tidak merusak kehormatan mayat maka
mereka mencari mayat orang belanda atau PKI. Mayat itu kemudian dibawa
kesebuah Labotorium khusus guna mencari data dan informasi dari mayat yang sedang mereka teliti. Kemudian hasil
penilitian itu dijadikan sebuah makalah
yang dipersentasikan dan diminta
pertanggung jawaban di depan dosennya.
b. Pertanyaan:
Bagaimana
hukum menggali kuburan seperti kasus di atas?
c.
Jawaban:
Menggali
kuburan pada dasarnya tidak diperbolehkan oleh agama karena untuk menjaga
kehormatan manusia. Akan tetapi apabila ada tuntutan yang perlu dilaksanakan
maka diperbolehkan, semisal ada barang tertinggal yang terkubur. Dalam konteks
pertanyaan, asalkan ada maksud dengan penggalian tersebut maka diperbolehkan.
Apalagi yang digali adalah orang kafir yang tidak memiliki kehormatan
sebagaimana yang dimiliki kaum Muslimin.
d.
Rujukan:
وَيَحْرُمُ نَبْشُهُ اَيِ الْقَبْرِ قَبْلَ بَلَاءٍ اِلَّا لِضَرُوْرَةٍ
كَأَنْ دُفِنَ بَلَا طَهَارَةٍ اَوْ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ اَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوْبٍ اَوْ
اَرْضٍ مَغْصُوْبَةٍ اَوْ سَقَطَ فِيْ الْقَبْرٍ الْمُتَمَوَّلُ- الى ان قال-
اَوْ احْتِيْجَ
لِمُشَاهَدَتِهِ لِلتَّعْلِيْقِ عَلىَ صِفَةٍ فِيْهِ. (منهاج القويم، جـ 1/صـ
292)