Sabtu, 03 Oktober 2015

Filled Under:

Shigot-Shigot Nikah Yang Harus Anda Ketahui.

        

 Shigot Nikah (Ungkapan Serah Terima)
Sebagaimana lazimnya ibadah yang lain, nikah juga memerlukan syarat dan rukun. keduanya merupakan suatu yang sangan krusial. sebab tanpa adanya syarat dan rukun, sebuah ritual ibadah belum bisa dikatakan sah, menurut kacamata agama.
           Diantara rukun nikah tersebut adalah : 1. Shighot (Ungkapan serah terima) 2. Kedua mempelai, 3. Wali 4. Dua orang saksi.
  Sekarang yang kita bahas adalah rukun yang pertama yaitu Shighot (ungkapan serah terima). 
  • Sighot 
Sighot merupakan ungkapan serah terima yang mencakup ijab (pemasrahan) dari wali atau wakilnya, dan qobul (penerimaan) dari mempelai pria atau wakilnya. Berikut adalah contoh ijab dan qobul, yang sesuai dengan tuntutan agama,
ijab dari wali kepada calon suami: 
يا فلان بن فلان ازوجك على ما امر الله به من امساك بمعروف اوتسريح باحسان. يا فلان انكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتى......بمهر ......حالا
"Hai fulan bin fulan, aku akan menikahkan atas apa yang Allah perintah berupa menjaga dengan baik atau menceraikan dengan bijaksana. hai fulan, aku nikahkan kamu dengan tunanganmu anakku.....dengan mas kawin......tunai."
 Ijab dari wakil wali :
يا فلان بن فلان ازوجك على ما امر الله به من امساك بمعروف اوتسريح باحسان. يا فلان انكحتك وزوجتك مخطوبتك....بنت ....مولية ابيها/اخيها مُوَكِّلِى بِمَهْرِ....حالا
"Hai fulan bin fulan, aku akan menikahkan atas apa yang Allah perintah berupa menjaga dengan baik atau menceraikan dengan bijaksana. hai fulan, aku nikahkan kamu dengan tunanganmu.........Putri.......yang menjadi tanggung jawab ayahnya /saudaranya orang yang mewakilkan padaku, dengan mas kawin....., tunai.
Bentuk ijab wali kepada wakil calon suami :
انكحت وزوجت فلان بن فلان مُوَكِّلَكَ مخطوبتَه بنتى....بمهر....حالا
"aku nikahkan fulan bin fulan yang mewakilkan padamu tunangannya anakku......dengan mas kawin.....tunai."
Qobul Dari calon suami :
قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور ورضيتُ به.
"Aku terima nikahnya........dengan mas kawin yang telah disebutkan dan aku rela dengannya."
Qobul Wakil dari mempelai pria :
قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور
"Aku terima nikahnya (si perempuan) untuknya (calon suami) dengan mas kawin yang telah disebutkan. "
Dalam akad nikah boleh mendahulukan qobul dan mengakhirkan ijab, seperti calon suami mengatakan kata "qobiltu nikaha fulanah" saya terima nikahnya. sebelum wali dari perempuan mengucapkan kata " ankahtuka wazawwajtuka binti" Aku nikahkan putriku, 
        Dalam ijab dan qobul, yang merupakan rukun pertama dari nikah, juga harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengannya seperti syarat-syarat yang menjadikan sahnya ijab dan qobul tersebut Meliputi :
  1.  Berupa akar kata yang diambil dari kata dasar (masdar) tazwij dan inkah, atau terjemahan dari keduanya, sebab yang ada dalam alqur'an hanya dua kata tersebut, oleh karenanya, disyaratkan harus menggunakan kata dasar tersebut, Maka proses ijab dan qobul belum bisa dianggap sah ketika menggunakan lafad lain, semisal : lafad tamlik (memberikan kepemilikan), Hibah (memberi), Ihlal (menghalalkan) dan ibahah (memperbolehkan). Hal ini berdasaran hadist nabi muhammad SAW. Sebagai berikut : إتقوا الله فى النساء فانكم اخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله  yang Artinya "Takutlah kamu sekalian kepada Allah!! dalam masalah perempuan, sebab kamu telah mengambilnya dengan amanat Allah dan mengharap kehalalan farjinya. dengan kalimat Allah. (HR. Muslim). Memang secara ekplisit, Hadist diatas tidak mengindikasikan bahwa ijab dan qobul, harus menggunakan lafad tazwij dan inkah, namun kalau memperhatikan lebih lanjut, secara implisit hadist ini menunjukkan keharusan menggunakan lafad tersebut, Demikian itu, karna nikah termasuk kategori ritual yang bersifat ibadah, sedangkan hal-hal yang terkandung dalam suatu ibadah, Semisal dhikir Dll. merupakan tuntunan dari syariat. dan sayariat sendiri dalam berbicara masalah nikah menggunakan lafad tazwij dan inkah. maka dari itu muncul sebuah rumusan hukum mengenai keharusan menggunakan lafad tazwij dan inkah. dalam sebuah peroses ijab dan qobul. 
  2. Shighot Nikah Harus Menggunakan bentuk kata yang positif dan mantap (jazm), tidak boleh menggunakan kata kerja (fi'il) yang menunujukkan arti "akan" Atau "sedang" 
  3. Antara ungkapan ijab dan qobul tidak ada sesuatu yang oleh adat dianggap sebagai pemisah, seperti dipisah dengan kalimat lain yang panjang, bedahalnya jika pemisah antara ijab dan qobul itu berupa bernafas atau ada udhur seperti batuk dan sesamanya. 
  4. Tidak membatasi nikah dengan masa-masa tertentu atau dikaitkan dengan sesuatu. Seperti : "Kunikahkan kamu dengan putriku selama satu tahun"

Comments

0 komentar:

Posting Komentar