Sabtu, 03 Oktober 2015

Shigot-Shigot Nikah Yang Harus Anda Ketahui.

        

 Shigot Nikah (Ungkapan Serah Terima)
Sebagaimana lazimnya ibadah yang lain, nikah juga memerlukan syarat dan rukun. keduanya merupakan suatu yang sangan krusial. sebab tanpa adanya syarat dan rukun, sebuah ritual ibadah belum bisa dikatakan sah, menurut kacamata agama.
           Diantara rukun nikah tersebut adalah : 1. Shighot (Ungkapan serah terima) 2. Kedua mempelai, 3. Wali 4. Dua orang saksi.
  Sekarang yang kita bahas adalah rukun yang pertama yaitu Shighot (ungkapan serah terima). 
  • Sighot 
Sighot merupakan ungkapan serah terima yang mencakup ijab (pemasrahan) dari wali atau wakilnya, dan qobul (penerimaan) dari mempelai pria atau wakilnya. Berikut adalah contoh ijab dan qobul, yang sesuai dengan tuntutan agama,
ijab dari wali kepada calon suami: 
يا فلان بن فلان ازوجك على ما امر الله به من امساك بمعروف اوتسريح باحسان. يا فلان انكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتى......بمهر ......حالا
"Hai fulan bin fulan, aku akan menikahkan atas apa yang Allah perintah berupa menjaga dengan baik atau menceraikan dengan bijaksana. hai fulan, aku nikahkan kamu dengan tunanganmu anakku.....dengan mas kawin......tunai."
 Ijab dari wakil wali :
يا فلان بن فلان ازوجك على ما امر الله به من امساك بمعروف اوتسريح باحسان. يا فلان انكحتك وزوجتك مخطوبتك....بنت ....مولية ابيها/اخيها مُوَكِّلِى بِمَهْرِ....حالا
"Hai fulan bin fulan, aku akan menikahkan atas apa yang Allah perintah berupa menjaga dengan baik atau menceraikan dengan bijaksana. hai fulan, aku nikahkan kamu dengan tunanganmu.........Putri.......yang menjadi tanggung jawab ayahnya /saudaranya orang yang mewakilkan padaku, dengan mas kawin....., tunai.
Bentuk ijab wali kepada wakil calon suami :
انكحت وزوجت فلان بن فلان مُوَكِّلَكَ مخطوبتَه بنتى....بمهر....حالا
"aku nikahkan fulan bin fulan yang mewakilkan padamu tunangannya anakku......dengan mas kawin.....tunai."
Qobul Dari calon suami :
قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور ورضيتُ به.
"Aku terima nikahnya........dengan mas kawin yang telah disebutkan dan aku rela dengannya."
Qobul Wakil dari mempelai pria :
قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور
"Aku terima nikahnya (si perempuan) untuknya (calon suami) dengan mas kawin yang telah disebutkan. "
Dalam akad nikah boleh mendahulukan qobul dan mengakhirkan ijab, seperti calon suami mengatakan kata "qobiltu nikaha fulanah" saya terima nikahnya. sebelum wali dari perempuan mengucapkan kata " ankahtuka wazawwajtuka binti" Aku nikahkan putriku, 
        Dalam ijab dan qobul, yang merupakan rukun pertama dari nikah, juga harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengannya seperti syarat-syarat yang menjadikan sahnya ijab dan qobul tersebut Meliputi :
  1.  Berupa akar kata yang diambil dari kata dasar (masdar) tazwij dan inkah, atau terjemahan dari keduanya, sebab yang ada dalam alqur'an hanya dua kata tersebut, oleh karenanya, disyaratkan harus menggunakan kata dasar tersebut, Maka proses ijab dan qobul belum bisa dianggap sah ketika menggunakan lafad lain, semisal : lafad tamlik (memberikan kepemilikan), Hibah (memberi), Ihlal (menghalalkan) dan ibahah (memperbolehkan). Hal ini berdasaran hadist nabi muhammad SAW. Sebagai berikut : إتقوا الله فى النساء فانكم اخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله  yang Artinya "Takutlah kamu sekalian kepada Allah!! dalam masalah perempuan, sebab kamu telah mengambilnya dengan amanat Allah dan mengharap kehalalan farjinya. dengan kalimat Allah. (HR. Muslim). Memang secara ekplisit, Hadist diatas tidak mengindikasikan bahwa ijab dan qobul, harus menggunakan lafad tazwij dan inkah, namun kalau memperhatikan lebih lanjut, secara implisit hadist ini menunjukkan keharusan menggunakan lafad tersebut, Demikian itu, karna nikah termasuk kategori ritual yang bersifat ibadah, sedangkan hal-hal yang terkandung dalam suatu ibadah, Semisal dhikir Dll. merupakan tuntunan dari syariat. dan sayariat sendiri dalam berbicara masalah nikah menggunakan lafad tazwij dan inkah. maka dari itu muncul sebuah rumusan hukum mengenai keharusan menggunakan lafad tazwij dan inkah. dalam sebuah peroses ijab dan qobul. 
  2. Shighot Nikah Harus Menggunakan bentuk kata yang positif dan mantap (jazm), tidak boleh menggunakan kata kerja (fi'il) yang menunujukkan arti "akan" Atau "sedang" 
  3. Antara ungkapan ijab dan qobul tidak ada sesuatu yang oleh adat dianggap sebagai pemisah, seperti dipisah dengan kalimat lain yang panjang, bedahalnya jika pemisah antara ijab dan qobul itu berupa bernafas atau ada udhur seperti batuk dan sesamanya. 
  4. Tidak membatasi nikah dengan masa-masa tertentu atau dikaitkan dengan sesuatu. Seperti : "Kunikahkan kamu dengan putriku selama satu tahun"

Kamis, 01 Oktober 2015

Pernak Pernik Hukum Nikah

Nikah

Halo... Selamat datang sahabat blogger semua..  Mudah mudahan kita selalu sehat wal afiat selalu ya?? Amin.... ya robbal alamin.
Ngomong-ngomong masalah nikah nih,, kayaknya sudah sangat lumrah dikalangan kita semua..Kata kata nikah ini sudah tidak asing lagi di telinga kita, Tapi ironisnya, Sangat banyak di kalangan kita yang sangat tidak faham, apa arti nikah itu sebenarnya,,??

Kadang ada yang bertanya, apa sih arti nikah itu sebenarnya??? Mau tau ngak?? hehe... Penasaran ya?? Mari kita simak artikel di bawah ini!!  Selamat membaca!!

Sekilas Definisi Tentang Nikah

Nikah menurut arti bahsa adalah : Kumpul dan watik. sedangkan menurut arti syara' nya mempunyai pengertian akad yang mengandung memperbolehkan jimak dengan menggunakan lafad inkah atau tazwij atau lafad yang dicetak dari keduanya. diantara dalilnya nikah adalah ayat : فانكحوا ما طاب لكم من النساء  Dan juga hadist nabi : تناكحوا تكثروا


  • Hukum Pernikahan :    
    Menurut Para pakar fiqih pada dasarnya agama islam tidak mewajibkan pernikahan. Hukum asalnya nikah adalah mubah (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan) Pernikahan akan bernilai ibadah apabila diniati ibadah. dari sinilah orang yang hendak menikah harus menata niatnya dengan baik, semisal : menikah untuk memperbanyak keturunan, takut melakukan dosa, dan untuk mengikuti jejak langkah nabi (ittiba'). semakin banyak ia berniat baik, maka semakin banyak pula nilai ibadah yang akan ia peroleh, selanjutnya, hukum pernikahan berfariasi sesuai situasi dan kondisi masing - masing orang yang hendak menikah. berikut perinciannya : 

Wajib : 
Ada beberapa orang yang wajib menikah : 
Pertama, : Orang yang bernadhar untuk menikah dan ia termasuk orang yang sunnah menikah, ketentuan ini menurut penadapat Ibnu hajar al-haitami. Sementara menurut imam Ar-Romli. Menikah tidak menjadi hukum wajib sebab nadhar. 
Kedua,  : Orang yang baginya pernikahan menjadi jalan satu satunya Untuk menyelamatkan diri dari perbuatan zina. baik secara yakin atau praduga kuat, 

Sunnah  :
Pernikahan sunnah dilakukan bagi orang yang memiliki hasrat menikah dan mempunyai biaya untuk melaksanakannya. (mas kawin dan nafkah di hari ketika istri menyerahkan dirinya(tamkin)) Hal ini berdasarkan sabda nabi muhammad SAW : 
يا معشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء 
"wahai para pemuda, barang siapa telah mampu diantara kalian, hendaklah melaksanakan pernikahan, agar ia dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. barang siapa yang tidak mampu melaksanakannya. hendaklah ia berpuasa! karna puasa menjadi benteng perlindungan." (HR Al- Bukhori Muslim, abu daud dan At-tirmidhi) 
         Bagi tipe orang seperti ini, Menikah tetap lebih utama dari pada ber-tabattul. (menyita seluruh waktu untuk beribadah, tanpa berkeluarga). sebab nabi bersabda sebagaiman dalam hadist riwayat anas bin malik, melarang keras praktek tabattul tersebut. (HR. Ahmad) nabi juga menegor sahabat ustman bin ma'dzun. yang menyita seluruh waktunya untuk beribadah sampai-sampai tidak kawin. (HR. Al-Bukhori) 

Makruh :
Berikut adalah orang-orang yang makruh melangsungkan pernikahan. 
Pertama : Orang yang tidak memiliki hasrat menikah sekaligus tidak mempunyai biaya untuk melaksanakannya. Sebab disamping tidak memiliki biaya pernikahan, orang tersebut,tidak membutuhkan seorang istri sebagai perisai dari virus nafsu, yang selalu menyerang setiap waktu, Bahkan orang seperti ini dianjurkan untuk memperbanyak berbuat ibadah, 
Kedua : Orang yang impoten, lumpuh dan tidak punya penis. (dikebiri)
Ketiga : Orang yang memiliki hasrat untuk menikah, namun, tidak memiliki biaya pernikahan, Orang yang bertipe seperti ini, dianjurkan untuk berpuasa, untuk meredam dahsyatnya virus nafsu birahinya, Berdasarkan sabda nabi : 
ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء
"barang siapa yang tidak mampu melaksanakannya. hendaklah ia berpuasa! karna puasa menjadi benteng perlindungan." 
Nabi memberi solusi untuk meredam nafsu dengan berpuasa, tapi yang perlu di ingat! puasa yang dapat meredam nafsu adalah : puasa yang dilakukan secara terus menerus, karna puasa yang dilakukan sehari saja, bukan meredam, tapi malah meningkatkan nafsu, Adapun, meredam nafsu dengan menggunakan pil,hukumnya di tafsil : Haram, apabila sampai syahwat sexnya hilang, hingga menyebabkan tidak memiliki keturunan, Tidak apa-apa. Jika meredam nafsu sementara. 

Khilaful Aula : 
Menuerut Ulamak mayoritas syafiiyah, tidak berkeluarga lebih utama, bagi orang yang memiliki biaya pernikahan, tapi tidak memiliki syahwat, Orang seperti ini, lebih dianjurkan, Bertabattul. Namun menurut minoritas, ulamak syafiiyyah dan malikiyah, orang tipe seperti ini, tetap lebih baik berkeluarga dari pada melakukan tabattul. 

Haram :
Menikah hukumnya haram, bagi orang yang tidak mau dan tidak bisa memenuhi hak dan kewajiban yang menjadi ketetapan dalam rumah tangga. 

Keterangan ini saya ambil dari kursus munakah. 

Mudah-mudahan artikel ini, sangat bermanfaat bagi yang menulis artikel dan bagi yang membacanya.