Rabu, 17 Juni 2015

Kebanyakan Orang Salah Kaprah Tentang "Waqof"

Waqof Adalah : melepas kepemilikan harta ( إزالة مال ) yang dapat bermanfaat, dengan tanpa mengurangi bendanya, untuk diserahkan pada perorangan atau kelompok, agar dimanfaatkan untuk tujuan - tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Dalilnya Waqof itu adalah : Firmannya Allah Taala "لن تنال البر حتى تنفقوا مما تحبون" dan hadist nabi muhammad          
 إذامات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدعو له



 Rukunnya Waqof itu Ada 4 macam Yaitu : 
1. Orang yang mewaqofkan.
2. Barang yang diwaqofkan
3. Objek Yang diwaqofkan
4. Sighot (Ucapan waqof)
kalau tidak ada salah satu dari rukun yang empat diatas maka tidak bisa dikatakan waqof.

      Sekarang kita perinci satu persatu, yang dimaksud إزالة مال  adalah : "Melepas kepemilikan", kemudian barang yang dilepaskan kepemilikannya tadi tidak ada yang memiliki. Selain kata - kata ini, Dalam ilmu fiqih juga ada yang namanya istilah نقل الملك (memindah kepemilikan) Contohnya : Hibah. Kalau dalam Kitab Tnawirul Qulub Dalam Mena'rifi Waqof  itu tidak menggunakan lafad نقل الملك atau ازالة مال Tapi menggunakan lafad حبس مال (tertahannya harta). Contohnya : Ada seseorang yang bernama Koyyum mengatakan pada Temannya yang bernama junaidi. "Tanah ini saya waqofkan pada kamu" Dengan Koyyum mengatakan seperti itu pada si junaidi, berarti kepemilikannya koyyum pada tanah itu sudah terlepas,dan juga bagi junaidi tidak memiliki tanah itu, hanya saja bagi junaidi berhak memanfaatkannya saja, jadi bagi junaidi tidak boleh menjualnya, karna bukan miliknya. Jadi tanah itu tidak ada yang memiliki. Melainkan tanah itu milkullah (miliknya Allah). Maka statusnya bumi itu adalah : حبس مال  (tertahannya harta)

      Diantaranya rukunnya Waqof adalah : Sighot. Jadi Kalau gak ada sighot, maka tidak bisa dikatakan waqof. dan shighot itu harus diucapkan dengan secara lisan, tidak cukup dengan niat saja. sedangkan waqof dalam bentuk tulisan bisa dianggap sah. jika disertai dengan niat saat menulis, Jadi shighot itu harus ada, kalau tidak, maka tidak dikatakan waqof, kecuali dalam contoh ini : Para Masyarakat bermusyawaroh untuk membangun sebuah masjid di suatu tempa, kemudia para masyarakat setuju semua sedangkan biayanya diperkirakan 3 miliar, dan ternyata uangnya masih terkumpul 1 miliyar. kemudian para masyarakat Bondo nekat. terus bangun masjid. jika nanti uangnya kurang, nanti para masyarakat itu akan narik amal. kemudian lama kelamaan Akhirnya Masjidpun terbangun dengan rapi. Dalam contoh ini, tetap dikatakan waqof, meskipun tidak ada shighot, karna contoh ini termasuk pengecualian. Ini sesuai dengan pendapat Imam Syeikh Abu Hamid, ada yang mengatakan abu muhammad.